BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 29 handphone diamankan dalam razia yang digelar tim gabungan dari BNNP Kalteng, Polda Kalteng, TNI hingga UPT Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (20/12) malam.
Razia diikuti langsung Kadivpas Tri Saptono, Kepala BNNK Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna bersama Karutan Palangka Raya Bambang Widiyanto.
Memulai razia sekitar pukul 16.00 WIB, pemeriksaan dan penggeledahan setiap kamar hunian berakhir pada pukul 19.00 WIB.
Kadivpas Tri Saptono mengatakan razia yang dilakukan dalam rangka melaksanakan 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu poin utamanya adalah gangguan Kamtibmas dalam hal ini alat komunikasi ilegal yang berada di UPT Pemasyarakatan. Kemudian juga barang terlarang lainnya seperti senjata tajam dan narkoba.
“Hasilnya hari ini ada 29 handphone yang diamankan dan barang bukti terlarang lainnya seperti pisau, kabel dan sejenisnya. Dari pemeriksaan nihil narkoba,” katanya didampingi Kombes Pol I Wayan Korna.
Pemeriksaan dan penggeledahan di Rutan Palangka Raya melibatkan 80 personel yang bergerak menyisiri dan memeriksa setiap ruangan kamar hunian. Diketahui jika Rutan Palangka Raya memiliki 850 narapidana dengan 90 kamar hunian.
“Kalau ditotal seluruhnya personel yang ikut ada 150 orang. Sisanya turut melakukan pemeriksaan di Lapas Palangka Raya,” tuturnya.
Tri menambahkan, temuan handphone di dalam kamar hunian tersebut akan di dalami. Narapidana yang diketahui kedapatan memiliki handphone akan dimasukkan ke register F, yakni tidak mendapat haknya sebagai warga binaan seperti remisi dan lain hal.
“Kita tidak pernah letih untuk mencegah barang-barang terlarang seperti ini masuk ke dalam UPT Pemasyarakatan. Tentunya jika ada keterlibatan pegawai akan kami tindak dengan menjatuhi sanksi berat. Razia yang kita lakukan juga dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang natal dan tahun baru,” pungkasnya. YUD