Berkas 21 Tersangka Korupsi Disdik Kalteng Rampung

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono menunjukkan barang bukti Tipidkor Disdik Kalteng.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus merampungkan pemberkasan (P21) terhadap 21 tersangka korupsi Dinas Pendidikan Kalteng tahun anggaran 2014.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan dalam penanganan kasus Tipidkor Disdik Kalteng penyidik menetapkan 21 tersangka yang kini seluruhnya telah menjalani Tahap II dalam beberapa tahapan.

Tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Desember 2021. Tujuh tersangka tersebut adalah B selaku KPA Bidang Dikmen-LB, H, S, S, RK, M dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB.

Kemudian tersangka AQ selaku KPA Bidang PSNP, LC dan RR selaku PPTK. AK selaku sekretaris dan AI selaku ketua panitia telah dilimpahkan pada 22 Februari 2024.

Satu tersangka berinisial S selaku PPTK meninggal dunia karena sakit jantung dan perkaranya dihentikan pada 12 Desember 2023.

Selanjutnya delapan tersangka sudah dinyatakan P21 dan akan segera dilimpahkan ke JPU.
Mereka adalah EL selaku KPA Bidang Dikdas, R, YB, E, K, S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima aliran dan DL selaku kepala Dinas Pendidikan Kalteng.

“Dalam kasus Tipidkor Disdik Kalteng kerugian negara hasil pemeriksaan BPK RI mencapai Rp5,398 Miliar,” katanya didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono, Rabu (8/1).

Tipidkor bermula dari pertemuan dan sosialisasi program di bidang-bidang di Disdik Kalteng dengan menggunakan fasilitas di luar kantor (hotel). Atas setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak, yakni kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi tidak menggunakan paket fullboard yang ditawarkan pihak hotel.

Akan tetapi masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan. Pengambilan dana dari pihak hotel tidak disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka seperti uang tunai sebesar Rp72,5 Juta dari H dan R, uang tunai Rp22 Juta dari BH, Rp7 Juta dari T, Rp1 Juta dari DA, Rp10,9 Juta dari K (Almarhum) dan Rp42,3 Juta dari BH dengan total keseluruhan Rp155,8 Juta.

“Tak hanya uang, penyidik turut menyita dua unit mobil tersangka yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus tersebut,” tegas Erlan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pasal 2 ayat (1) yaitu ancaman pidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda oaling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar. YUD