BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah pedagang buah yang berjualan di atas trotoar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, Jumat (7/3).
Penertiban dilakukan guna memastikan pedagang berada di lokasi berjualan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Kasat Pol PP Palangka Raya Berlianto, mengatakan patroli pengawasan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat di Kota Palangka Raya.
Dari hasil kegiatan di lapangan, petugas menemukan pedagang buah yang tidak menaati peraturan yang telah ditentukan.
Setelah di data dan membuat surat pernyataan, PKL tersebut di beri imbauan secara humanis agar memindahkan dagangannya ke tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
“Pengawasan yang kita lakukan tentunya juga berdasarkan Perda Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima, Perda Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, dan Surat Edaran Nomor:331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperbolehkan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan,” tuturnya.
Mantan Camat Pahandut tersebut juga menegaskan jika pedagang yang telah diberikan imbauan tidak mengindahkan peraturan, maka penertiban akan kembali dilakukan.
“Tentunya kita menegur secara humanis terlebih dulu, meminta pedagang pindah ke lokasi secara mandiri. Namun jika masih membandel tentu kita lakukan upaya pembongkaran,” tegasnya. YUD