BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 2.883 narapidana dan anak binaan di Kalimantan Tengah menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 2025. Dari jumlah tersebut, 2.855 narapidana memperoleh remisi khusus I, sementara 28 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II yang berarti langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah I Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.
Rincian penerima remisi pada Lebaran tahun ini mencakup narapidana dari berbagai jenis tindak pidana, yaitu narkotika 1.686 orang, korupsi 30 orang, Pidana Umum (Pidum) 1.166 orang dan ilegal logging satu orang.
Murdiana juga menyebutkan bahwa per 25 Maret 2025, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalimantan Tengah tercatat sebanyak 5.273 orang, terdiri dari 1.068 tahanan dan 4.205 narapidana.
“Pemberian remisi Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” pungkasnya, Rabu (26/3). YUD