Pilkada Barito Utara: MK Diskualifikasi Semua Paslon Bupati

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan mengejutkan terkait sengketa hasil Pilkada Barito Utara (Barut) 2024.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (14/5/2025), MK resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) yang sebelumnya bersaing dalam kontestasi tersebut.

Kedua pasangan calon yang dimaksud adalah pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024,” tegas Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, MK juga membatalkan dua keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara yang sebelumnya menetapkan hasil Pilkada tersebut. Majelis Hakim memerintahkan KPU setempat untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pelaksanaan PSU diwajibkan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemilihan 27 November 2024 lalu, dengan pasangan calon baru yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan diucapkan,” lanjut Suhartoyo.

Keputusan ini sekaligus menjadi babak baru bagi demokrasi di Barito Utara. (asp)