Eks Polisi Pembunuh Sopir Divonis Seumur Hidup

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anton Kurniawan Stiyanto, mantan polisi berpangkat Brigadir Polisi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (19/5).

Sedangkan rekannya terdakwa Muhammad Haryono divonis hukuman delapan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara.

Pembacaan putusan dilakukan langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes didampingi dua hakim anggota, Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza.

“Menyatakan terdakwa Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati dan turut serta menyembunyikan kematian sebagaimana Pasal 365 ayat (4) KUHPidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim

Atas putusan dari majelis hakim, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim menyatakan pikir-pikir untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mempelajari putusan ini untuk menentukan sikap,” katanya.

Hal sama juga dilakukan kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat. Ia menerangkan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.

“Ada beberapa aspek penting yang jadi pertimbangan. Kita pikir-pikir,” pungkasnya. YUD