Satgas Covid-19 Gelar Simulasi Penindakan Pelanggar Masker Sesuai Perwali 2020 

Simulasi penindakan terhadap pelanggar penggunaan masker dan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dilakukan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya di halaman kantor BPBD Kota Palangka Raya, Selasa (8/9/2020)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Simulasi penindakan terhadap pelanggar penggunaan masker dan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dilakukan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya di halaman kantor BPBD Kota Palangka Raya, Selasa (8/9/2020) pagi. Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut disahkannya Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Penindakan nantinya akan dilakukan tim gabungan selepas masa sosialisasi berakhir pada 14 September mendatang. Dalam satu minggu ini Satgas akan masif melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha tentang adanya Perwali yang diterbitkan.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan simulasi dilakukan agar saat penindakan nantinya akan berjalan lancar sesuai SOP yang telah ditetapkan. Ke depan, usai masa sosialisasi berakhir sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu akan diberikan kepada masyarakat yang tertangkap tidak menggunakan masker.

“Masyarakat akan diberikan pilihan nantinya jika kedapatan melanggar, bila tidak memiliki uang untuk membayar sanksi administrasi maka akan diberikan sanksi sosial,” jelasnya.

Emi menegaskan, Satgas Covid 19 tidak akan menerima uang sanksi administrasi secara tunai. Pelanggar diwajibkan menyetor uang sanksi administrasi ke rekening kas daerah dan menunjukkan resi pembayaran kepada petugas untuk mengambil kartu identitas yang disita.

Sedangkan sanksi sosial akan dilakukan langsung di tempat oleh pelanggar seperti membersihkan sampah, menyapu jalan dan lain hal. (yud)