BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Palangka Raya mengeluarkan lima warga binaan untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Senin (30/6/2025).
Kepala Lapas Palangka Raya Yunus Maraden Simangunsong, menyampaikan pemberian PB bermaksud untuk memberikan motivasi dan kesempatan warga binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat serta secara aktif ikut serta penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
“Harapan kami, setiap ilmu yang diperoleh dari program pembinaan yang diikuti selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dapat diterapkan, sehingga adanya perubahan sikap maupun perilaku dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Yunus, Selasa (1/7/2025).
Senada, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Purwantoko, mengungkapkan warga binaan yang mendapatkan program PB telah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Warga binaan tersebut telah menjalani 2/3 masa pidana, berperilaku baik dan aktif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani masa pidananya di lapas Palangka Raya.
“Tentunya untuk mendapatkan PB juga harus disertai penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi sistem database pemasyarakatan,” pungkasnya. YUD