BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkotika golongan I dilakukan BNNP Kalteng, Jumat (11/9/2020) pagi.
Pil PCC sebanyak 400 ribu butir senilai Rp4,8 Miliar dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar oleh Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono bersama Forkopimda.
Pil PCC yang dimusnahkan saat ini adalah barang bukti pengungkapan dari pria berinisial NR (34) warga Kotawaringin Timur selaku kurir. Sedangkan pemesan barang yang diketahui sebagai wanita berinisial D kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Edi Swasono mengatakan, pil PCC tersebut diambil tersangka dari Banjarmasin dengan upah sebesar Rp1,8 Juta dan ditangkap saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
“Pil PCC tanpa merek ini merupakan jaringan dari Jawa yang sebelumnya pabrik tempat pembuatannya telah diungkap oleh BNN Pusat dan BNNP Jawa Barat,” tegasnya.
Dijelaskan, sejauh ini Kalimantan Tengah telah menjadi salah satu pasar pengedaran narkotika nasional. Dari berbagai jenis narkotika yang ada paling dominan adalah jenis sabu, pil ekstasi dan obat-obatan yang masuk dalam narkotika golongan I.
“Secara global atau internasional, Kalimantan menjadi salah satu pintu gerbang utama dalam pengedaran narkoba yang masuk ke Indonesia,” terangnya.
Sedangkan untuk pangsa pasar peredaran narkotika di Kalteng adalah para pekerja swasta di bidang perkebunan dan pertambangan. 60 persen pemakai berada di usia produktif atau wiraswasta, sisanya sebanyak 15 persen ASN, dan 25 persen berasal dari golongan pelajar dan mahasiswa.
“Selain pengungkapan kasus, BNNP Kalteng juga memiliki program rehabilitasi sebagai sasaran utama dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba. Dari rehabilitasi ini BNNP Kalteng mencoba memutus suplai demand dari 19 pencandu narkoba di Kalteng,” urainya. (yud)