3.556 Napi di Kalteng Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Whatsapp Image 2025 08 11 At 4.00.35 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, ribuan narapidana di Kalimantan Tengah diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagai hadiah kemerdekaan.

Data per Senin (11/8) mencatat, dari 4.193 warga binaan di seluruh Kalteng, sebanyak 3.556 narapidana dan 8 anak binaan diusulkan menerima Remisi Umum (RU). Selain itu, 3.814 narapidana juga diusulkan memperoleh Remisi Dasawarsa, penghargaan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momen kemerdekaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana, menegaskan pengusulan remisi bukan sekadar formalitas.

“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan. Ini bentuk apresiasi negara bagi mereka yang sungguh-sungguh memperbaiki diri,” ujarnya, Senin (11/8).

Proses pengusulan dilakukan berjenjang, mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lapas, Rutan, dan LPKA, lalu dikompilasi di tingkat Kanwil sebelum diajukan ke Ditjenpas. Seleksi dilakukan ketat, hanya bagi WBP yang berkelakuan baik, aktif ikut program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain penghargaan, remisi dinilai strategis mengurangi overkapasitas di Lapas dan Rutan, sehingga warga binaan yang memenuhi syarat bisa lebih cepat kembali ke masyarakat.

“Kami berharap remisi ini memacu semangat warga binaan untuk terus berperilaku positif,” tutup Murdiana. YUD