BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 116 personel gabungan Satgas Yustisi Polda Kalteng kembali turun ke jalan untuk melaksanakan penindakan protokol kesehatan di Kota Palangka Raya, Rabu (16/9/2020) pagi.
Apel pelepasan dilakukan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo di halaman Mapolda.
Kegiatan kesekian kalinya ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas terkait perkembangan tren Covid-19 yang mengalami peningkatan signifikan. Di Indonesia, bahkan sampai 3000 warga terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu hari.
Hal ini diperparah masuk zona merahnya Kota Palangka Raya dan kabupaten di jajaran Barito, Kalimantan Tengah.
“Kegiatan yustisi ini pertama mengingatkan kembali tentang protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Masker adalah hal penting untuk memutus Covid-19 sebelum vaksin benar-benar bisa dipakai manusia,” ucap kapolda.
Adapun sasaran yustisi kali ini berada di Pasar Besar, Pasar Rajawali dan di Jalan Yos Sudarso. Penindakan bersifat stationer dengan menghentikan setiap pengendara maupun pengunjung yang berada di pusat keramaian.
“Selama kegiatan diutamakan bersikap humanis, kecuali ada hal khusus seperti melawan saat ditindak. Satgas Yustisi memberikan sanksi sosial, sedangkan sanksi administrasi diatur oleh Perda dan dilaksanakan Satgas Covid-19,” terangnya. (yud)