Kejati Kalteng Geledah Perusahaan Tambang PT Investasi Mandiri, Usut Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun

Whatsapp Image 2025 09 04 At 1.59.07 Pm
Pihak penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri, Palangka Ray untuk mengusut dugaan korupsi yang rugikan negara Rp1,3 Triliun pada Rabu (3/9/2025). (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri, Palangka Raya, Rabu (3/9/2025).

Dalam operasi ini, penyidik menyita sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting, serta satu unit kendaraan operasional perusahaan.

Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

“Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah diamankan dan berkoordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan riil kerugian negara,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, didampingi Plh. Aspidsus, Mei Abeto Harahap dan Kasi Penyidikan Pidsus, Eko Nugroho, dalam keterangan persnya, Kamis (4/9/2025)).

Hendri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam penjualan zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.

Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Izin awal, kata Hendri, diberikan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.

Namun, dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng untuk melegalkan penjualan.

Hendri membeberkan, sebagian besar komoditas yang diperdagangkan justru diperoleh dari tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta pemasok lain.

“Diduga akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri. Negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta praktik tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH,” jelas Hendri.

Keterkaitan perusahaan ini juga semakin disorot setelah laporan tahunan PYX Resources tahun 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London menyebut PT Investasi Mandiri sebagai aset mereka.

Bahkan, kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya diketahui berada di lokasi yang sama dengan kantor PYX Resources. (asp)