Polsek Bukit Batu dan Satgas Yustisi Kenakan Sanksi Kerja Sosial Pelanggar Prokes

Kapolsek Bukit Batu Iptu Muludin saat melakukan penindakan prokes di wilayah Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat terus digalakkan Satgas Yustisi bersama Polresta Palangka Raya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Bukit Batu, di kawasan Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Jumat (25/9/2020) siang.

Dari hasil pendisiplinan tersebut, petugas berhasil menjaring tujuh pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Para pelanggar kami temukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, oleh karena itu diberikan teguran lisan dan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan,” ungkap Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin.

Kegiatan yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan dan instansi tingkat kota tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan guna menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Ini merupakan upaya bersama untuk menanggulangi dan menangani penyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya, oleh karena itu kami sangat berharap seluruh masyarakat agar dapat sadar dan mematuhinya,” tegas Muludin. (yud)