Balanganews.com
Palangka Raya

BNNP Kalteng Ungkap Peredaran 1,83 Kg Sabu dan 786 Butir Ekstasi di Kotim

Whatsapp Image 2026 02 26 At 4.16.29 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah bersama BNNK Kotawaringin Timur melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujarnya didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Kamis (26/2/2026).

Setelah memperoleh informasi yang cukup akurat mengenai dugaan peredaran serta identitas terduga pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MII (27), pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, di kediamannya di Desa Penyang.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan rumah dan kendaraan milik tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga. Namun, pada penggeledahan awal tersebut, petugas belum menemukan barang bukti narkotika.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di halaman belakang rumahnya,” ungkap Ruslan.

Tersangka kemudian mengambil sendiri sebuah kantong plastik berwarna hitam yang disembunyikan di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah. Saat dibuka, petugas menemukan sejumlah paket narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan “BLUE MAGIC” berisi kristal putih diduga sabu seberat 1.021,75 gram, delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 809,14 gram, serta 10 bungkus plastik klip berisi 786 butir ekstasi berlogo “LV” warna hijau dan merah muda dengan berat 305,76 gram.

Total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 1,83 kilogram dan ekstasi sebanyak 786 butir.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, serta barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial “Budi” yang berada di wilayah Kalimantan Barat untuk mengedarkan barang haram tersebut. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp5 juta yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Komunikasi antara tersangka dan pengendali dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dan setiap selesai berkomunikasi, riwayat percakapan langsung dihapus oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Mada.

Terpisah, Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menerangkan jika pelaku sebenarnya merupakan Target Operasi (TO) BNNP Kalteng sejak 2025 lalu.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi dari Kalimantan Barat dan baru ini berhasil kita tangkap,” pungkasnya. YUD

Berita Terkait