Ribuan Warga Binaan di Kalteng Diusulkan Terima Remisi Nyepi dan Idul Fitri

Img 20260316 Wa0031
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan ribuan warga binaan pemasyarakatan untuk menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Usulan tersebut telah melalui proses verifikasi administrasi di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalteng bsebelum disampaikan ke tingkat pusat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan seluruh usulan telah diperiksa secara cermat oleh tim verifikator guna memastikan warga binaan yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat.

“Proses verifikasi kami lakukan secara teliti dan objektif agar usulan remisi yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencerminkan pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan,” ujar I Putu, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan terhadap usulan remisi yang diajukan oleh seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 121 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026. Usulan tersebut berasal dari sejumlah Lapas dan Rutan yang memiliki warga binaan beragama Hindu dan telah memenuhi persyaratan.

Sementara itu, untuk Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, jumlah warga binaan yang diusulkan menerima pengurangan masa pidana mencapai 2.687 orang dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kalteng.

Menurut I Putu Murdiana, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan karena berkelakuan baik maupun aktif mengikuti program pembinaan. Hal ini juga menjadi bentuk motivasi agar mereka terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” jelasnya.

Dari total usulan yang telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat pula usulan Remisi Khusus II bagi narapidana yang setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah narapidana yang diusulkan langsung bebas sebanyak 22 orang.

Ia menambahkan, pemberian remisi tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

“Kami berharap melalui pemberian remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik sehingga ketika kembali ke masyarakat mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif,” pungkasnya. (asp)