22 WBP Kalteng Langsung Bebas Usai Terima Remisi

Whatsapp Image 2026 03 22 At 12.21.30 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa berkah bagi warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Sebanyak 22 narapidana langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus II (RK II) pada perayaan hari raya tersebut.

Penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 H dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya, Sabtu (21/3/2026).

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama bagi mereka yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah I Putu Murdiana, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, pengurangan masa pidana tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran warga binaan atas kesalahan yang telah diperbuat sekaligus mempersiapkan mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

“Pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berperilaku baik dan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Hal ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran atas kesalahan yang telah diperbuat serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat atau reintegrasi sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, sebanyak 121 warga binaan di Kalimantan Tengah menerima Remisi Khusus.

Sementara itu, pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, sebanyak 2.687 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana.

Dari jumlah tersebut, 2.665 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 22 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas setelah menerima remisi.

I Putu Murdiana juga menyampaikan ucapan selamat kepada para warga binaan yang memperoleh remisi bebas tersebut dan berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

“Bagi yang langsung bebas, saya ucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga. Jadilah pribadi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi anggota masyarakat yang baik,” katanya.

Ia juga berpesan kepada seluruh penerima remisi agar menjadikan momentum hari raya sebagai titik awal untuk memperbaiki diri.

“Saya berharap remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, kembali ke tengah keluarga, serta menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan,” pungkasnya. YUD