Resmi Berlaku 10 Juni, Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Tarif Pertamax

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menjaga ketahanan daya beli masyarakat dengan mempertahankan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara nasional.

Langkah stabilisasi fiskal ini diambil di tengah kebijakan penyesuaian harga secara berkala pada lini produk nonsubsidi jenis Pertamax Series demi merespons dinamika harga minyak mentah dunia.

Kebijakan strategis korporasi tersebut mulai berlaku efektif per 10 Juni 2026.

Melalui skema ini, Pemerintah bersama Pertamina memastikan tidak ada gejolak harga pada sektor bahan bakar penugasan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah serta sektor UMKM.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini telah mengikuti regulasi baku yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian integral dari implementasi tata kelola energi nasional yang bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.

“Penyesuaian harga Pertamax dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujar Roberth MV Dumatubun dalam keterangan resminya di Jakarta.

Berdasarkan struktur tarif terbaru, harga jual dua komoditas energi bersubsidi yang paling banyak dikonsumsi masyarakat dipastikan tidak bergeser satu rupiah pun.

Produk gasoline jenis Pertalite (RON 90) tetap dilayani dengan harga Rp10.000 per liter, dan produk gasoil jenis Biosolar tetap dikunci pada angka Rp6.800 per liter.

Di sisi lain, untuk menjaga kesehatan finansial perusahaan dan menyesuaikan dengan harga keekonomian pasar, varian nonsubsidi Pertamax (RON 92) mengalami koreksi dari semula Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter (berlaku untuk zona DKI Jakarta dan sekitarnya).

Sementara itu, untuk produk segmen premium dan diesel nonsubsidi lainnya diputuskan tetap bertahan pada harga sebelumnya.

Varian Pertamax Turbo (RON 98) ajek di angka Rp20.750 per liter, Dexlite (CN 51) sebesar Rp23.000 per liter, serta Pertamina Dex (CN 53) senilai Rp24.800 per liter.

Pertamina mengingatkan bahwa besaran tarif komoditas nonsubsidi ini dapat bervariasi di setiap provinsi, termasuk di wilayah klaster Kalimantan, yang pergerakannya dapat dipantau langsung via aplikasi MyPertamina.

“Kami memastikan pasokan Pertamax tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina. Masyarakat dapat memperoleh informasi harga BBM terbaru melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina,” kata Roberth.

Melalui kombinasi kebijakan intervensi subsidi yang kokoh dan penyesuaian harga nonsubsidi yang terukur ini, BUMN aviasi dan energi ini optimis mampu menjaga stabilitas makroekonomi domestik.

Pertamina menjamin rantai pasok (supply chain) energi nasional akan tetap tersalurkan secara simultan tanpa hambatan hingga ke seluruh pelosok daerah. (asp)