BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral terkait penggeledahan dan penyitaan barang milik perusahaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunan lainnya periode 2020–2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Plk yang digelar pada Senin (29/6/2026) pukul 13.30 WIB.
Permohonan diajukan oleh PT Kirana Bhumi Mineral yang diwakili Direktur Utama, Lupi Salim Bong, melalui kuasa hukumnya, Mahfud Ramadhani, S.H., M.H., dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai Termohon I.
Dalam permohonannya, pihak pemohon menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang atau benda milik pihak ketiga, yakni PT Kirana Bhumi Mineral, yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga zirkon.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yunitha, S.H. Setelah memeriksa dalil-dalil hukum yang diajukan kedua belah pihak, hakim memutuskan menerima eksepsi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan, mengabulkan eksepsi Termohon I praperadilan. Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Asisten Intelijen Kejati, Hendri Hanafi, menyampaikan apresiasi terhadap putusan yang dinilai mencerminkan objektivitas proses peradilan.
“Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara ini telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional,” katanya.
Hendri menegaskan, setelah putusan praperadilan tersebut, fokus Kejaksaan kini diarahkan pada pembuktian pokok perkara di persidangan tindak pidana korupsi.
“Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya pada tanggal 08 Juli 2026 mendatang,” tegas Hendri. (asp)





