PWI Kalteng Laporkan Dugaan Penghinaan Wartawan ke Polda

Jajaran pengurus PWI Kalteng saat bertemua Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh seorang pengacara berinisial HP ke Polda Kalteng, Rabu (22/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya hukum yang lebih dahulu ditempuh PWI Pusat.

Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, mengatakan pengaduan itu bukan hanya menyangkut persoalan yang terjadi di Jakarta, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

“Walaupun lokus perkaranya di Jakarta, tetapi yang kami anggap dihina adalah wartawan. Karena itu kami melaporkan hal ini sekaligus mengingatkan, wartawan adalah profesi yang harus dihargai,” katanya.

Menurut Zainal, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, profesi wartawan tidak sepatutnya menjadi sasaran penghinaan.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan, karena wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan, PWI Kalteng akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalteng, Heronika, menjelaskan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan ke Polda Kalteng merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya.

“Hari ini setelah rapat pengurus, kami menindaklanjuti persoalan yang terjadi di pusat. Atas persetujuan pengurus, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, ketua, sekretaris dan pengurus harian, kami bersepakat melakukan langkah untuk mendorong persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Di sisi lain, Polda Kalteng memastikan telah menerima pengaduan yang disampaikan PWI Kalteng dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentu pengaduan ini kami terima melalui SPKT dan kemudian untuk diproses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat.

PWI Kalteng berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (asp)