Karhutla Kalteng: Empat Warga Palangka Raya Uji Aturan Anggaran Bencana ke MK

Empat warga Kota Palangka Raya mengajukan uji materi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi, mempersoalkan frasa "yang memadai" dalam ketentuan mengenai anggaran penanggulangan bencana di tengah kondisi karhutla Kalteng 2026.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Empat warga Kota Palangka Raya mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK), di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2026.

Permohonan tersebut mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana yang mengatur kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBN dan APBD.

Permohonan diajukan secara daring pada 27 September 2026 dengan Nomor Online 324/PAN.ONLINE/2026 pada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Dalam dokumen yang disampaikan, perkara tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026.

Keempat pemohon yakni Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Mereka diwakili kuasa hukum Aryo Nugroho Waluyo, S.H. dari Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo & Rekan.

Para pemohon mendalilkan penggunaan frasa “yang memadai” belum memberikan ukuran yang jelas mengenai besaran atau kecukupan anggaran penanggulangan bencana.

Menurut mereka, tanpa parameter objektif, pembentuk anggaran, lembaga pengawas, dan masyarakat akan kesulitan menilai apakah anggaran yang disiapkan telah sebanding dengan tingkat risiko serta kebutuhan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana.

Dalil tersebut, menurut para pemohon, berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, antara lain Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pasal 23 ayat (1) mengenai pengelolaan APBN yang terbuka dan bertanggung jawab, serta Pasal 18A ayat (2) mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.

Dalam permohonannya, para pemohon turut menyertakan sejumlah bukti mengenai kondisi karhutla di Kalimantan Tengah pada 2026.

Bukti yang disebut antara lain pemetaan BPBD Provinsi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 yang mencatat 84 kecamatan berkategori risiko tinggi karhutla di 12 kabupaten/kota.

Para pemohon juga mencantumkan status Tanggap Darurat tingkat provinsi yang disebut berlaku sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026. Selain itu, evaluasi penanganan per 15 September 2026 mencatat 2.909 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar dalam penanganan Satgas mencapai 9.440,36 hektare.

Data kualitas udara yang mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 300 atau “Sangat Tidak Sehat” di Bukit Tunggal pada 13 September 2026 juga menjadi bagian dari bukti yang diajukan.

Dampak karhutla terhadap aktivitas pendidikan turut dicantumkan. Para pemohon menyebut seluruh kegiatan perkuliahan Universitas Palangka Raya dialihkan ke sistem daring mulai 31 Agustus 2026 akibat karhutla dan kabut asap.

Berdasarkan rangkaian kondisi tersebut, para pemohon menilai risiko bencana sebenarnya dapat dipetakan sebelum puncak musim kebakaran. Mereka juga menyebut kesiapsiagaan memiliki sejumlah indikator yang dapat diukur, seperti pemutakhiran kajian risiko, ketersediaan sumber air, peralatan, dan logistik.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kecukupan anggaran ditentukan secara terukur berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana.

Untuk pemerintah daerah, ukuran tersebut diminta disesuaikan secara proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah.

Selain itu, para pemohon meminta agar pengalokasian anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjamin pendanaan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Para pemohon menegaskan permohonan tersebut bukan untuk meminta MK menentukan nominal, persentase, ataupun daftar kegiatan anggaran tertentu.

Pemohon I, Damai Alam Usop, mengatakan permohonan tersebut berangkat dari pengalaman warga Palangka Raya menghadapi kabut asap dan kondisi darurat.

“Sepanjang tahun ini kami hidup bersama kabut asap dan status darurat. Pertanyaan kami sederhana: sebesar apa anggaran bencana disebut ‘memadai’, dan siapa yang dapat memeriksanya?,” kata Damai dalam rilis yang diterima, Selasa (29/9/2026).

Pemohon II, Krismes Santo Sihaloho, juga mengatakan pertanyaan mengenai kecukupan anggaran juga muncul dari pengalamannya melihat kondisi di lapangan.

“Kami melihat api mendekati permukiman dan kendala pada air serta peralatan. Tanpa ukuran yang jelas, publik hanya bisa menerka apakah kesiapan itu cukup,” katanya.

Sementara itu, Davit Purwodesrantau menilai risiko kebakaran telah dapat diketahui sebelum kejadian berkembang menjadi lebih besar.

“Risiko kebakaran sudah dipetakan sejak awal tahun. Kalau ukurannya jelas, kesiapan bisa dinilai sebelum api membesar, bukan setelah asap menyelimuti kota,” ungkap Davit.

Pemohon IV, Paulus Alfons Yance Dhanarto, mengatakan dampak karhutla juga dirasakan hingga lingkungan kampus Universitas Palangka Raya.

“Api sampai ke area kampus dan perkuliahan harus dialihkan ke daring. Karena itu kepastian hukum soal anggaran bencana penting, agar kesiapsiagaan tidak bergantung pada tafsir masing-masing,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa hukum para pemohon, Aryo Nugroho Waluyo, S.H., menegaskan permohonan tersebut tidak meminta MK menentukan besaran anggaran bencana.

“Kami tidak meminta Mahkamah menetapkan angka anggaran. Yang kami minta adalah ukuran konstitusional minimum agar kata ‘memadai’ dapat diuji sebelum bencana terjadi, bukan hanya dievaluasi setelah kerusakan berlangsung,” ujar Aryo Nugroho Waluyo, Kuasa Hukum Para Pemohon.

Para pemohon berharap permohonan tersebut dapat menjadi dasar bagi tata kelola anggaran penanggulangan bencana yang lebih terukur, transparan, dan dapat diawasi masyarakat sejak tahap perencanaan.

Selanjutnya, mereka menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi. (asp)