BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kegiatan Layanan Paska Rehabilitasi untuk Klien Pemasyarakatan digelar Bapas Kelas I Palangka Raya kepada 10 klien pemasyarakatan, Selasa (3/11/2020).
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memberikan bimbingan dan penguatan kepada klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Palangka Raya agar terhindar dari pengulangan tindak pidana narkotika.
Kegiatan dilakukan dengan metode tatap muka (seminar), konseling kelompok, dan konseling individu di Aula Bapas Palangka Raya sejak 2-4 November 2020.
“Peserta dari kegiatan ini berjumlah 10 orang, dan seluruhnya merupakan klien dari Bapas Kelas I Palangka Raya,” ucap Kabapas Sulantip melalui Kasubsi Bimbingan Klien, Amri.
Adapun pemateri dalam kegiatan adalah Yuanita Rahmawati, selaku Kasie Rehabilitasi BNN Kota Palangka Raya dan Fakhrisina Amalia Rovieq, selaku Psikolog Klinis. Pada akhir kegiatan, rencananya akan dilakukan tes urin kepada seluruh peserta oleh pihak BNN Kota Palangka Raya yang akan dikoordinatori oleh Kompol Karyono.
“Tujuan dari kegiatan agar klien dapat menjalani proses paska rehabilitasi ini dengan baik dan terhindar dari pengulangan tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika merupakan jenis tindak pidana yang risiko pengulangan pidananya cukup tinggi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kegiatan paska rehabilitasi ini bertujuan untuk menangkal dan mendorong kesembuhan dari seluruh peserta agar betul-betul terhindar dan bebas dari narkotika.
Manfaat dari kegiatan ini adalah klien memiliki dukungan dan solidaritas dari sesama klien untuk berkomitmen sembuh dari kecanduan maupun pengulangan tindak pidana narkotika.
“Klien juga akan mendapatkan berbagai strategi dan tips dari kegiatan ini agar selalu terhindar dari bahaya mengonsumsi narkotika,” tegas Amri. (yud)