BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sugianto Sabran melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam resmi melaporkan dua akun media sosial facebook ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (11/11/2020).
Dua akun yang dilaporkan yakni Sriosako Sriosako dan Marcela Yanti dilaporkan karena dituding telah melakukan penistaan dan pelanggaran UU ITE.
Kedua akun tersebut dilaporkan setelah postingannya yang dianggap sangat tendensius dalam menyerang pribadi Sugianto Sabran. Postingan kedua akun facebook tersebut dinilai bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap figur Sugianto Sabran yang kini menjadi petahana dan calon gubernur Kalteng.
“Tujuan akhirnya pasti mendiskreditkan Sugianto Sabran. Kita laporkan terkait penistaan yakni Pasal 310 KUHPidana dan Pelanggaran UU ITE,” ucap Rahmadi usai melapor.
Rahmadi menekankan, pelaporan dilakukan kepada individu pemilik akun facebook karena postingan yang dilayangkan tertanggal 5 dan 8 November 2020 tersebut menyerang secara pribadi, bukan atas nama petahana atau calon gubernur.
“Dengan adanya laporan kita kita harapkan penegakan hukum berjalan untuk semua, semua sama dihadapan hukum dan berhak mendapat perlindungan hukum. Silakan diproses,” tuturnya.
Ditambahkan, akun Sriosako Sriosako diduga kuat sebagai tim sukses dari pasangan calon 01 di pilkada Kalteng. Namun karena postingannya tidak mencantumkan sebagai timses, maka pelaporan bersifat individu.
“Memang ada sedikit mengarah ke pemilu, namun lebih banyak menyerah ke pribadi. Postingan lebih parah juga dilakukan akun Marcela Yanti yang bertujuan membenci dan mendiskreditkan Sugianto Sabran,” tegasnya. (yud)