Janjikan Bantuan Uang Jika Terpilih, Ben-Ujang Dilaporkan ke Bawaslu Kalteng

Foto Rahmadi G Lentam SH MH dan iklan kampanye Paslon Nomor Urut 1 Ben-Ujang

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Janji politik berupa bantuan uang dengan nilai tertentu kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan yang ditawarkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar berbuntut pada pelaporan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada ke Bawaslu Propinsi Kalteng.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses tahapan Pilkada Kalteng 2020 itu disampaikan Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Rahmadi G Lentam SH MH beserta 9 advokasi lainnya kepada Bawaslu Propinsi Kalteng tanggal 18 Nopember 2020.

Dalam salinan putusan pendahuluan yang diterbitkan Bawaslu Propinsi Kalteng Nomor 01/Reg/L/TSM-PG/21.00/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 yang ditandatangani Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Propinsi Kalteng Ramli SP MM memutuskan, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.

Adapun materi yang diaporkan oleh pelapor atas nama H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo adalah dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai pasal 13 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), dan pasal 73 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam salinan putusan pendahuluan tersebut juga disebutkan beberapa pertimbangan sehingga laporan dari pelapor dianggap telah memenuhi syarat secara formil dan materil untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.

Rahmadi G Lentam selaku kuasa hukum H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo menyebutkan dalam laporannya kepada Bawaslu Propinsi Kalteng, bahwa Paslon Nomor Urut 1 Ben-Ujang diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan TSM yakni menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

“Dengan menjanjikan sejumlah bantuan uang kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan seperti Kapolsek, Babinkantibmas, Babinsa akan mendapatkan bantuan uang, saya kira itu sudah terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mereka ini adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilihan,” tegas Rahmadi.

Menurut Rahmadi, Ben-Ujang telah menjanjikan sejumlah uang yang disebutkan secara konkrit, ditujukan kepada pemilih untuk mempengaruhi pemilih dan disampaikan melalui orasi kampanye, iklan, publikasi di media sosial, elektronik, spanduk, baliho dan lain sebagainya yang tersebar di lebih 50 persen dari kabupaten/kota dalam wilayah Propinsi Kalteng.

“Bahwa norma pasal 73 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo UU Nomor 8 Tahun 2015 jo. UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 jo. UU Nomor 6 Tahun 2020, yang dengan tegas melarang tidak hanya masing-masing pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan pihak lain untuk melakukan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” tandas Rahmadi.

Ditambahkannya, jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sesuai pasal 73 UU Nomor 1 Tahun 2015 ayat (2) disebutkan, Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanputusan Bawaslu Propinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Kami sudah kantongi bukti-buktinya, pencalonan Ben-Ujang bisa dibatalkan. Kami berharap agar Bawaslu Propinsi Kalteng membuat keputusan dan memberikan sanksi tegas terhadap Paslon yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (nor)