BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua pelaku tindak pidana pencurian berhasil diringkus Buser Satreskrim Polresta Palangka Raya, Rabu (25/11/2020). Keduanya yakni IS (49) dan A (50) diringkus di dua tempat berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IS di rumahnya Jalan Poncowati, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Sedangkan rekannya sekaligus otak utama pencurian A diringkus di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan keduanya diringkus setelah korbannya melapor ke Polresta Palangka Raya. Saat itu, korban yang tengah membeli martabak di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5, kehilangan handphone yang diletakan di dasbor sepeda motor.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus IS di rumahnya. Tak berhenti di sana, petugas kembali menangkap A yang diketahui sebagai otak pelaku pencurian.
“Keduanya kita tangkap secara terpisah, pertama IS di Palangka Raya dan A di Banjarmasin. Mereka satu komplotan,” terangnya, Kamis (26/11/2020).
Dijelaskan, dalam beberapa waktu ini keduanya telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Kota Palangka Raya. Yakni di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5, Jalan Wisata Pahandut Seberang, Jalan G Obos dekat toko roti Adinda, Jalan G Obos dekat Masjid Raya, Jalan Rajawali (Pasar Rajawali) dan Jalan Rajawali dekat Jalan Piranha.
“Kedua tersangka melakukan aksinya setelah mengamati korbannya yang lengah dan teledor. Di saat itulah keduanya memanfaatkan kesempatan dengan mengambil barang berharga korban. Keduanya kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tegasnya. (yud)