APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ditertibkan Masuki Masa Tenang

Satpol PP Kota Palangka Raya melepas salah satu APK milik paslon

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Memasuki masa tenang pilkada 2020, tim gabungan dari Bawaslu Kota Palangka Raya bersama Polresta Palangka Raya dan Satpol PP melakukan penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (7/12/2020)

APK yang ditertibkan meliputi spanduk, baliho, poster, dan umbul-umbul yang terpasang di sejumlah tempat. Penertiban dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya APK yang terpasang dalam tahapan masa tenang yang berlangsung 6-8 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, mengatakan sebelum ditertibkan kedua tim paslon telah diberitahu untuk melakukan penertiban secara mandiri. Penertiban yang dilakukan untuk melepas APK yang masih tersisa.

“Sasarannya seluruh APK yang terpasang di pinggir jalan dan setiap sudut perkotaan di tiga kecamatan yakni Jekan Raya, Pahandut dan Sabangau,” katanya.

Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan sampai APK yang terpasang tidak ada di pinggiran jalan Kota Palangka Raya.

“Hari ini harus bersih dari semua APK. Jika belum kemungkinan akan dilanjutkan keesokan hari,” tegasnya. (yud)