Bongkar Jaringan Sabu, Polresta Tangkap IRT dan 2 Pria

Foto pelaku

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tiga orang yang diduga sebagai jaringan narkoba di Palangka Raya diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (6/1/2021). Penangkapan dilakukan secara terpisah dibeberapa lokasi di Kota Palangka Raya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap ES (41) warga Jalan Lumba-Lumba I, sekitar pukul 16.00 WIB. Pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba tersebut ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,54 gram. Selain sabu, petugas juga menyita dua buah bong dan pipet kaca.

Selang beberapa saat, petugas kembali menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EN (38) warga Jalan Banama Tingang, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.30 WIB. Tertangkapnya EN berkat “nyanyian” dari ES yang menyebutkan jika EN terlibat dalam peredaran narkoba.

Dari tangan EN petugas berhasil menyita satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram, satu buah bong lengkap dengan sedotan, handphone dan gantungan kunci.

Foto pelaku

Tak berhenti sampai situ, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial F (28). Warga Jalan Matal tersebut ditangkap tak jauh dari rumah EN, lokasi penangkapan sebelumnya. Dari tangan pelaku diamankan 13 paket sabu dengan berat kotor 4 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni, menuturkan penyidikan mendalam masih dilakukan terkait peran ketiganya dalam peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.

Dalam hal ini ketiga pelaku dijerat dnegan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini, yang jelas mereka terhubung satu sama lain,” tuturnya.