MPP Huma Betang Implementasi Perwali 58 Tahun 2020

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 58 Tahun 2020 yang kemudian dintegrasi bersama lembaga dan instansi vertikal serta BUMN dan BUMD untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Demikian sampaikannya saat melakukan peninjauan MPP Huma Betang di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Rabu (13/1/2021).

“Tersedianya layanan yang cepat mudah dan efektif melalui MPP itu sejak lama direncanakan sebagai bentuk implementasi peningkatan pelayanan publik secara berjenjang,” katanya.

Kemudian, ia juga menuturkan dalam MPP Huma Betang ini juga terwujud untuk mensukseskan visi dan misi menuju smart city, sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMD. Karena selain implementasi instruksi Kemenpan-RB dan Perwali ini wujud menciptakan smart city.

Fairid mengaku bahwa hadirnya MPP Huma Betang di tengah pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan masyarakat. Karena selain mendapat bantuan dalam berbagai bentuk, warga juga membutuhkan kemudahan layanan hingga pengurusan perizinan.

“Dalam rangka kita memulihkan ekonomi tidak hanya bantuan yang diperlukan, tapi bagaimana kita mengatur dari hulu sampai hilir. Karena memulihkan ekonomi bukan hanya bicara bantuan saja tapi kemudahan dalam hal administrasi juga,” jelas Fairid. (rmi/MC Iseng Mulang)