Urung Bayar Denda, THM Plat D Disegel Satgas 

Satgas Covid-19 saat menyegel karaoke Plat D di kawasan Jalan Tingang

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tim gabungan Satgas penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Plat D Karaoke di bilangan Jalan Tingang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (2/2/2021) malam.

Penyegelan terpaksa dilakukan karena pihak pengelola tidak membayarkan denda sanksi administratif sebesar Rp5 juta akibat pelanggaran terhadap Prokes dan jam operasional yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu.

Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, melalui Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta dalam Satgas Covid-19 Kota menjelaskan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak pengelola tidak kunjung membayarkan denda dan karaoke tetap beroperasi.

Narmanto menambahkan, saat akan melakukan penyegelan terhadap THM Karaoke Plat D, tim gabungan Satgas Covid-19 juga menindak empat orang pengunjung karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi tersebut, 3 orang dikenakan sanksi denda administratif 100 ribu rupiah dan satu orang lainnya diberikan teguran lisan.

“Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, kami mengimbau kepada pengelola tempat usaha maupun masyarakat yang berkunjung agar turut serta menekan angka penyebaran virus corona dengan disiplin menerapkan Prokes dan 3M,” pungkasnya. (yud)