Razia Rutin, Rutan P Raya Temukan Benda Berbahaya di Blok Hunian

Rutan
Satops Patnal Rutan Kelas IIA Palangka Raya saat melakukan razia dalam ruang tahanan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – razia blok hunian warga binaan pemasyarakatan dilakukan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (9/2/2021) siang. Hasilnya, sejumlah benda berbahaya yang tidak diperbolehkan berada di dalam Rutan kembali ditemukan.

Sejumlah barang terlarang tersebut diantaranya satu unit handphone, tujuh pisau, tiga unit gunting, handphone, empat sendok makan, tujuh charger, tiga cukur jenggot, lima jepitan kuku, ketapel, lima headset, cermin kaca, enam paku dan mouse.

Dipimpin Kepala Pengamanan Rutan, Erikjon Sitohang, personel pengamanan secara seksama memeriksa  blok hunian secara ketat. Barang milik narapidana tak luput dari pemeriksaan tersebut. Razia dimaksudkan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan peredaran narkoba di Rutan Palangka Raya.

“Razia ini kita laksanakan sesuai perintah dari Karutan Palangka Raya, Suwarto, sebagai bentuk antisipasi gangguan kamtibmas di dalam unit pemasyarakatan,” ungkap Erikjon Sitohang.

Dalam hal ini, sejumlah benda yang ditemukan memang merupakan barang yang masuk dalam kategori membahayakan jika berada di dalam penjara. Seperti sendok dan paku yang sering kali dijadikan pisau modifikasi dan rentan menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Sesuai dengan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba, tidak ada ruang untuk melakukan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran di dalam Rutan. Antisipasi terus dilakukan dengan memeriksa makanan yang dikirim oleh pihak keluarga maupun maupun Razia seperti yang dilaksanakan,” tuturnya. Yud