Tegakkan Perda, Satpol PP Tertibkan PKl Bandel 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya ke sejumlah kawasan. Satu per satu lapak PKL yang mengganggu arus lalu lintas ditertibkan oleh petugas, Senin (22/2/2021).

Kabid Binmas Satpol PP, Muhammad Irwan, mengatakan jika penertiban yang dilakukan merupakan rangkaian sosialisasi Perda PKL Nomor 13 tahun 2009. Dimana PKL dilarang berjualan di bahu jalan maupun di atas drainase.

“Penertiban ini lebih mengarah ke sosialisasi sehingga dilakukan secara humanis. Kita mengerti bahwa di masa pandemi Covid-19 ini agak susah mencari rejeki,” katanya usai kegiatan.

Meski demikian, tegas Irwan, jika sudah dilakukan teguran beberapa kali masih diindahkan maka akan ditertibkan oleh bidang ketentraman dan ketertiban (Trantib).

“Hari ini kita bergerak ke Jalan G Obos, Tjilik Riwut dan Jalan Ahmad Yani. Kita menegakkan perda, bukan menghambat perekonomian masyarakat. Memberikan anjuran dimana lokasi berjualan yang tidak melanggar perda,” tuturnya. (yud)