Polda Kalteng Gelar Persiapan Penanganan Karhutla 2021

Kapolda melakukan penandatanganan maklumat terkait sanksi bagi pelaku Karhutla

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Persiapan penanggulangan musibah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dilakukan jajaran Polda Kalteng, Rabu (24/2/2021) pagi. Apel gelar pasukan dilakukan menyusul masuknya Provinsi Kalimantan Tengah sebagai wilayah rentan Karhutla pada Rakornas yang dilakukan bersama Presiden Joko Widodo.

Bertempat di Lapangan Barigas Polda Kalteng, apel dipimpin Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama pejabat utama dan ratusan personel lengkap bersama sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla.

Pada momen itu juga, Kapolda meluncurkan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan regulasi sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Maklumat nantinya akan disebar oleh Bhabinkamtibmas dan personel yang ada di lapangan.

Dedi Prasetyo, mengatakan pada Rakornas tersebut terdapat empat provinsi yang dikategorikan rentan terjadinya Karhutla. Yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau dan Sumatera Selatan. Untuk itu perlu adanya persiapan awal secara maksimal terhadap personel untuk metode dan sarananya.

“Dalam Rakornas itu presiden menekankan untuk provinsi yang rentan Karhutla agar tidak abai dan melakukan penanggulangan sejak awal. Jika tidak dapat mengatasi atau abai maka akan dievaluasi sendiri oleh Presiden,” ucapnya.

Guna memperkuat penanggulangan Karhutla, Senin depan pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan Pemprov Kalteng dan TNI untuk melakukan pegelaran kekuatan lebih besar dalam pengendalian Karhutla.

“Data dari BMKG musim kemarau di Kalteng akan terjadi pada Agustus dan September. Kerawanan terdapat di Pulang Pisau yakni TN Sebangau dan Kotawaringin Barat yaitu TN Tanjung Putting. Kedua wilayah ini memiliki ekosistem gambut yang tebal dan luas,” tuturnya. (yud)