BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pasangan suami istri RH dan MW tak berkutik setelah Subdit Renakta dibantu Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penangkapan. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut ditangkap petugas di Jalan Akasia, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mampanget, Manado Sulawesi Utara, Minggu (14/3/2021).
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan penangkapan dilakukan setelah bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.
Keduanya ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus memesan bahan pokok kepada PT Lestari Sukses Mandiri dan membayarnya dengan giro kosong. Korban baru tersadar menjadi korban penipuan setelah tidak bisa mencairkan giro yang diberi oleh tersangka.
“Transaksi jual beli bahan pokok terjadi pada 13 Agustus 2020. Dimana tersangka mengorder bahan pokok kepada perusahaan. Setelah barang didistribusikan, ternyata giro yang diberikan kosong,” ucapnya, Jumat (19/3/2021).
Disebutkan, tersangka telah melakukan orderan bahan pokok sebanyak tujuh kali kepada PT LSM. Semua pembayaran dilakukan dengan giro. Tiga kali transaksi pertama berjalan lancar dimana giro bisa dicairkan. Namun untuk seterusnya terhambat hingga berujung pada pemberian giro kosong.
“Kerugian korban dalam hal ini mencapai Rp800 juta. Total dari orderan tersangka sebanyak empat kali. Di Manado kita tangkap di lokasi persembunyiannya,” tegasnya. (yud)