Sambut Baik Penerapan SIMBG

Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bakal segera menerapkan kebijakan pelayanan perijinan dalam menyelenggarakan bangunan atau gedung, yang terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

SIMBG merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR RI, dimana sistem ini diciptakan untuk membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam proses pelaksanaan bangunan gedung. Dalam SIMBG juga memuat penyelenggaraan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita mengaku mendukung pemerintah setempat menerapkan SIMBG tersebut. Karenanya, dengan adanya SIMBG maka proses bangunan gedung diyakini dapat lebih efektif.

“Bagusnya lagi, melalui SIMBG ini koordinasi antar perangkat daerah terkait bisa menjadi lebih jelas,” kata Ruselita,Minggu (11/4/2021).

Contohnya jelas srikandi dari Partai Perindo ini, dalam penyelenggaraan IMB yang sekarang berubah nama menjadi PBG, maka dapat dilakukan dengan lebih tertib serta transparan.

Ditambahkannya pula melalui SIMBG ini, maka proses perijinan PBG dan dapat menciptakan mekanisme yang di dalamnya mengandung penyederhanaan yang meliputi percepatan waktu proses penyelesaian, kepastian biaya, serta kejelasan prosedur pelayanan.

“Penyederhanaan pelayanan ini bertujuan untuk menghindari proses perijinan yang rumit, proses perijinan yang tidak tertib , serta waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti,” tukasnya.

Selebihnya Ruselita melihat, adanya program SIMBG ini, adalah sebagai bentuk pelayanan publik yang mendorong semua pihak untuk melek ilmu teknologi (IT). Terlebih pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini, semua bentuk layanan diharap dapat terintegrasi secara elektronik. (MC Isen Mulang)