Dukung Pemerintah Lakukan Larangan Mudik

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Infrastruktur dan Prasarana, Tomy Irawan Diran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Pusat Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan aturan terkait larangan mudik kepada seluruh masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik selama bulan ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai tanggal 6 hingga 7 Mei mendatang. Hal ini mendapat dukungan dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Infrastruktur dan Prasarana, Tomy Irawan Diran, saat dibincangi awak media di gedung dewan, Selasa (19/4/2021) mengatakan, penerbitan SE Kepala Satgas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 terkait larangan mudik tersebut bukanlah tanpa alasan.

Hal ini bertujuan agar potensi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali di Bumi Tambun Bungai bisa ditekan semaksimal mungkin. Oleh karena itu dirinya berharap agar seluruh lapisan masyarakat Kalteng bisa menaati aturan tersebut.

“Aturan ini dikeluarkan pemerintah RI demi kebaikan kita bersama, dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, saya harapkan agar seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kalteng, bisa mengikuti dan menaati aturan terkait larangan mudik tersebut,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, mudik saat bulan ramadhan maupun hari raya idul fitri, sudah menjadi tradisi di Indonesia. Namun situasi saat ini sangat berbeda dengan kondisi sebelum Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

“Bagi umat Muslim yang merantau dari tanah kelahirannya, tentu mudik ramadhan maupun lebaran sudah menjadi tradisi tiap tahunnya. Namun situasi saat ini sangat jauh berbeda dengan kondisi dimana negara kita belum dilanda pandemi. Oleh karena itu saya berharap agar masyarakat khususnya di Kalteng dapat memaklumi aturan yang dikeluarkan pemerintah agar situasi pandemi ini bisa cepat berakhir,” ujar Tomy.

Selain itu, dalam setiap aturan tentu memiliki dampak positif dan negatif yang sangat dirasakan masyarakat. Salah satunya seperti usaha masyarakat yang bergerak di bidang jasa transportasi, tentu akan mengalami penurunan secara signifikan.

“Biasanya usaha yang menyediakan saja transportasi seperti travel dan bus mengalami peningkatan penumpang dan pemasukan saat ramadhan atau sebelum lebaran. Tetapi dengan adanya larangan mudik nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat, sudah pasti usaha jasa transportasi akan sangat terdampak,” tandasnya.

Oleh karena itu, Ketua Fraksi P4H meliputi PAN, PKS, Perindo, PPP dan Hanura ini meminta pemerintah mencari solusi, agar kerugian usaha masyarakat di bidang jasa transportasi bisa diminimalisir.

“Kita mendukung penerbitan aturan terkait larangan mudik tersebut. Namun harus ada solusi dari pemerintah agar kerugian usaha masyarakat khususnya di bidang jasa transportasi bisa diminimalisir karena terdampak SE nomor 13 tahun 2021 tersebut,” pungkasnya. (ega)