1 WBP Lapas Palangka Raya Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021

Kasib Binadik Tigor Hutabalian menyerahkan SK Remisi kepada WBP yang beragama Budha
Kasib Binadik Tigor Hutabalian menyerahkan SK Remisi kepada WBP yang beragama Budha

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Waisak 2565 BE Tahun 2021, Rabu (26/5/2021).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) remisi khusus kepada warga binaan.

Pemberian Remisi Khusus ini adalah merupakan bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena dengan remisi diharapkan warga binaan menunjukkan perilaku yang baik.

Remisi Khusus terdapat dua jenis yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Dimana Remisi Khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas.

Warga Binaan tersebut merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Khusus (PP NO.99 Tahun 2012) yang mendapatkan remisi dengan pemotongan masa tahan dari 1 bulan dan termasuk Remisi Khusus I.

Tigor Immanuel Hutabalian, menyampaikan bahwa Warga Binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Remisi Khusus Waisak ini diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Buddha. Warga Binaan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Palangka Raya,” jelas Tigor. (yud)