BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Rian Tangkudung mengatakan, penomena beberapa tahun terakhir yang menunjukkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak kian meningkat.
Data survey nasional pengalaman hidup anak dan remaja (SNPHAR) menunjukkan, bahwa 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 3 anak pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual. Sedangkan untuk anak perempuan yang berusia 13-17 tahun, hasil survey menunjukkan 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.
Hal itu diungkapkannya saat membuka secara langsung Pelatihan Manajemen Kasus bagi Sumber Daya Manusia UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bertempat di Hotel Aurila Palangka Raya, Kamis (03/6/2021).
Oleh sebab itu dia memandang pelatihan Manajemen Kasus bagi Sumber Daya Manusia UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sangat penting jika melihat phenomena akhir-akhir ini.
Sementara itu, dalam catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU) tahun 2020, sepanjang tahun tersebut ditemukan 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data tersebut dihimpun dari Pengadilan Negeri dan Agama, lembaga layanan mitra komnas perempuan, dan unit pelayanan dan rujukan (UPR).
Rian Tangkudung mengutarakan jenis kekerasannya pun beragam dan yang paling menonjol kekerasan di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan relasi personal, diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus atau 49 persen, disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus atau 20 persen, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus atau 14 persen, sisanya kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Di Kalteng sendiri pada tahun 2020 hingga maret 2021 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 55 kasus, hal ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Dari hasil survey juga didapatkan fakta, bahwa 76-88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi terhadap kekerasan.
Rian Tangkudung berharap, semua peserta yang terdiri dari perwakilan organsasi, organisasi profesi dan SKPD terkait, agar dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan baik.
“Semua ini tentu dalam rangka pengembangan wawasan dan peningkatan kemampuan manajerial penanganan kasus kekerasan maupun perlindungan terhadap perempuan dan anak”, tandas Rian Tangkudung. (nor)