Instruksi Gubernur tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng nomor 188.54/ 71 / 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Instruksi Gubernur ini ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 3 Juni 2021.

Instruksi Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (PNS dan tenaga kontrak) di Lingkungan Provinsi Kalteng dan Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB/ sederajat di Lingkungan Provinsi Kalteng. Dalam Instruksi Gubernur Kalteng disebutkan beberapa hal berkenaan dengan Instruksi Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tersebut.

Pertama, memerintahkan PNS dan Tenaga Kontrak agar membawa orang tua, keluarga/kerabat atau tetangga yang berusia 50 Tahun ke atas untuk dapat melakukan vaksinasi Covid-19 ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat (rumah sakit/Puskesmas/klinik) atau pada pos pelayanan vaksinasi lainnya.

Kedua, Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB/ sederajat menghimbau orang tua/ wali siswa yang berusia di atas 50 Tahun untuk vaksinasi Covid-19. Kegiatan vaksinasi dapat dilaksanakan pada lingkungan Sekolah ataupun pada fasilitas pelayan kesehatan terdekat.

Ketiga, diminta agar Instruksi Gubernur ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (MMC Kalteng)