Butuh Kepolisian, Ini 3 Nomor Penting untuk Dicatat

Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri memberikan smartphone yang berisikan nomor pengaduan untuk masyarakat
Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri memberikan smartphone yang berisikan nomor pengaduan untuk masyarakat

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Demi menunjang pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya meluncurkan tiga nomor pengaduan dan pelayanan publik berbasis multiplatform.

Kegiatan peluncuran ketiga nomor tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis tiga unit smartphone dalam pelaksanaan apel yang berlangsung di halaman Mapolresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km. 3,3, Kamis (10/6/2021).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan tujuan diluncurkannya tiga nomor tersebut guna mempermudah masyarakat dalam memberikan laporan pengaduan maupun untuk memperoleh informasi terkait pelayanan Kepolisian yang ada di Polresta Palangka Raya.

Adapun nomor pelayanan yang dapat dihubungi masyarakat adalah 08115206110 (Pos Bundaran Besar) yang diawaki oleh anggota Satlantas, 08115207110 (Pelayanan SPKT) oleh Petugas Piket SPKT dan 08115203110 (Dumas Masyarakat) oleh Propam Polresta Palangka Raya.

Jaladri menambahkan, nomor-nomor tersebut bisa dihubungi melalui beberapa aplikasi media sosial yang telah digunakan masyarakat secara luas seperti WhatsApp, Telegram, Facebook, Twitter dan Instagram, masyarakat juga dapat menghubungi secara langsung dengan menelepon ke nomor tersebut.

“Sebelumnya kita memang sudah mempunyai nomor tersebut, tetapi banyak masyarakat belum tahu. Sehingga dengan adanya nomor ini masyarakat lebih mudah melaporkan apabila terjadi suatu kejadian dan tidak tahu melaporkannya kemana. Ini adalah bentuk upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya. (yud)