Dinilai Gagal, BEM se-Kalteng Keluarkan Dekret

Foto bersama presma BEM se-Kalteng beberapa waktu lalu
Foto bersama presma BEM se-Kalteng beberapa waktu lalu

BALANGANEWS, PALANGKARAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Tengah (Kalteng) menyikapi penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng dengan mengeluarkan Dekret.

Dekret ini ditujukan untuk kepala daerah yang ada di Provinsi Kalteng karena dinilai gagal dalam menangani pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, Aliansi BEM se-Kalteng meminta agar pemerintah serius mengenai Kebijakan PPKM sebagai upaya penanganan kasus Covid-19 di Kalimantan Tengah. Selain itu mereka juga menyoroti Gubernur Kalimantan Tengah untuk melakukan evaluasi beberapa dan menuntut keseriusan Gubernur Kalimantan Tengah beserta Walikota dan Bupati se-Kalimantan Tengah dalam menangani kasus Covid-19.

Irwan selaku perwakilan dari BEM Kalteng mengatakan bahwa BEM se-Kalimantan Tengah mengeluarkan Dekret Presiden Mahasiswa sebagai respon terhadap kegagalan pemerintah daerah, Kota dan kabupaten dalam menerapkan Kebijakan PPKM.

Selain itu, BEM se-Kalteng menuntut keseriusan para pemangku kebijakan dalam penanganan Covid-19.

“Kami menuntut keseriusan para pemangku kebijakan agar konsen dalam hal penangan kasus Covid-19, terutama karena Gubernur Kalteng telah mendapat teguran dari menteri dalam negeri,” ucap Irwan, Presma STMIK Palangka Raya selaku perwakilan BEM se-Kalteng.

Aliansi BEM se-Kalteng ini terdiri dari BEM UPR, BEM STMIK, DEMA IAIN, BEM UNKRIP, BEM IAKN, BEM UMPR, BEM AKBID BETANG ASI, BEM STIKES EKA HARAP, BEM IAHN-TP, BEM PGRI, BEM POLITEKNIK, BEM STIH-HR yang ada di Kalimantan Tengah. (asp)