BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya ditetapkan menjadi wilayah yang menerapkan PPKM Level 3. Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 44 tahun 2021 yang diterbitkan, Senin (20/9/2021).
“Benar kita masuk PPKM Level 3 sampai tanggal 4 Oktober,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani.
Aturan PPKM Level 3 lebih longgar dibandingkan PPKM Level 4. Aturan PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
PPKM Level 3 juga mengizinkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh.
Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor.
Ketentuan lebih lanjut dalam kebijakan ini akan diatur lagi melalui Instruksi atau edaran kepala daerah untuk menyesuaikan sejumlah kegiatan yang dapat dijalankan selama PPKM Level 3. (oje)