BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Plt. Inspektur Provinsi Kalteng Saring membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Supervisi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Bel Hotel Danum Palangka Raya, Rabu (22/9/2021).
Saring saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin menyampaikan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui azas dekonsentrasi, yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Gubernur menetapkan satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang didekonsentrasikan. Untuk kegiatan Dekonsentrasi peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh unit kerja perangkat Gubernur yang dilekatkan pada Satuan Kerja yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian, yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah atau Biro yang membidangi pemerintahan atau yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian, Satuan Kerja Bappeda Provinsi, Satuan Kerja Inspektorat Daerah Provinsi dan Satuan Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi.
Sebagaimana ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Perangkat Gubernur.
Perangkat Gubernur terdiri atas Sekretariat dan 5 unit kerja, Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Gubernur. Perangkat Gubernur dimaksud dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis, terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan tersebut, Saring berharap dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 dan peraturan teknis lainnya terkait Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, seluruh Satuan Kerja yang hadir diharapkan dapat segera mengambil langkah dan tindakan strategis guna meningkatkan pemahaman untuk dapat menindaklanjuti amanat yang terkandung di dalamnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber dari Direktorat Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kepala Perangkat Daerah sebagai Satuan Kerja Pelaksana Dekonsentrasi GWPP di Provinsi Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng yang menangani tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan GWPP Kabupaten/Kota. (rmi/MMC Kalteng)