BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalteng sukses meringkus mantan kepala desa (Kades) berinisial WS setelah buron selama sembilan bulan, Sabtu (4/12/2021) dini hari.
WS (42) yang telah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebesar Rp1,1 Miliar diamankan di tempat persembunyiannya, di sebuah pondok yang terletak di Dusun Menyuluh, Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Dugaan aksi korupsi tersebut dilakukan WS saat menjabat sebagai Kades Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya, melalui Asisten Tindak Pidana Khsus Douglas P. Nainggolan, mengatakan tersangka diamankan saat tengah tidur bersama keluarga.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka turut melibatkan dua rekannya yaitu H dan DAM yang kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku menggelapkan anggaran APBDes tersebut untuk keperluan pribadi bersama kedua rekannya.
“Pengakuannya untuk kepentingan pribadi. Tapi tentunya kita masih mendalami kasus ini,” tegasnya.
Dari perbuatannya itu, tersangka WS diduga melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidair: Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (yud)