BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setelah cukup lama dinyatakan terverifikasi administrasi, akhirnya media daring Balanganews.com menjalani proses verifikasi faktual oleh tim verifikasi Dewan Pers.
Proses verifikasi faktual itu dilaksanakan di kantor PT Balanga Sejahtera Abadi selaku penayang media Balanganews.com, di Jalan Marina Permai IV No 15 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Sabtu (11/12/2021).
Tim verifikasi yang terdiri dari Anggota Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Edi Yoga Hartantoro dan Lestantya Baskoro serta staf Dewan Pers, Fajar Hidayat, melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen administrasi maupun sarana prasarana penunjang Balanganews.com, seperti kondisi kantor, peralatan kerja dan lain-lain.
“Verifikasi faktual ke kantor redaksi Balanganews.com ini kami lakukan untuk melihat kebenaran terhadap data-data yang telah disampaikan sebelumnya,” kata Edi Yoga Hartantoro.
Pada kesempatan itu, baik Edi Yoga maupun Lestantya Baskoro juga memberikan sejumlah saran serta masukan kepada manajemen dan redaksi Balanganews.com, dalam rangka peningkatan kualitas media.
Sementara itu, Komisaris PT Balanga Sejahtera Abadi, H Ade Supriyadi mengatakan, dengan telah dilakukannya verifikasi faktual terhadap Balanganews.com, maka diharapkan mampu menjadi pemacu seluruh jajaran manajemen dan redaksi untuk lebih meningkatkan kinerja.
“Kita bersyukur bahwa Balanganews.com telah diverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Namun di lain pihak, ketika sudah diverifikasi faktual seperti ini, artinya juga merupakan tantangan bagi kita semua untuk lebih meningkatkan kinerja, khususnya kualitas di keredaksian,” kata Ade.
Di kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Balanganews.com, H Hamli Tulis menyatakan, verifikasi perusahaan pers bukan hanya sekadar kewajiban. Tetapi juga merupakan kebutuhan setiap media, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik atas produk pers yang dihasilkan.
“Sebagai salah satu perusahaan pers media dari di Provinsi Kalimantan Tengah, tentu Balanganews.com sangatlah berkepentingan untuk mendapat predikat terverifikasi administrasi dan faktual ini. Karena dengan dinyatakannya sebuah media terverifikasi oleh Dewan Pers, maka itu sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan media menjaga kepercayaan publik atas konten berita yang diproduksi,” kata Hamli.
Seperti diketahui, dalam proses verifikasi media, Dewan Pers membagi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi adalah meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers.
Sedangkan verifikasi faktual merupakan pemeriksaan secara langsung terhadap semua persyaratan yang sudah diajukan. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers. (ari)