Kamis, 11 Agustus 2022
Balanganews.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Palangka Raya » Edaran Lengkap Perayaan Nataru di Palangka Raya

Edaran Lengkap Perayaan Nataru di Palangka Raya

23 Desember 2021 - 10:38 WIB
0
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, pemerintah kota setempat telah menerbitkan surat edaran nomor 360/1572/satgascovid-19/BPBD/XII/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selama periode hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 .

Berita Terkait

Ini Cara Kelurahan Kalampangan Meriahkan HUT RI

Wali Kota Apresiasi Diklatcab BPC HIPMI Palangka Raya

Kota Palangka Raya Juara Umum Popprov Kalteng 2022

Pemko Palangka Raya Peduli Banjir Dengan Melakukan Jumat Bersih

“Kami terus mengoptimalkan fungsi satgas di masing-masing lingkungan. Baik di tingkat kota, kecamatan/kelurahan, serta RT/RW untuk menerapkan kembali protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat,” ungkapnya, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, penegakkan prokes yang dibarengi dengan pendekatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas harus diperkuat menjelang hari besar tersebut.

Disisi lain, Pemko Palangka Raya kata dia, juga akan memaksimalkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang sesuai dengan petunjuk Kementerian Kesehatan.

Guna memaksimalkan penegakkan prokes maka diperlukan koordinasi bersama pemangku kepentingan. Seperti tokoh agama/masyarakat, pelaku usaha dan pihak lainnya. Terutama untuk melakukan upaya pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan peraturan.

“Pengetatan dan pengawasan prokes juga dimaksimalkan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti gereja atau tempat ibadah pada saat Natal, tempat perbelanjaan dan wisata lokal,” beber Fairid.

Disampaikannya, untuk pembatasan kegiatan masyarakat, akan berlaku dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 harus dilaksanakan tanpa penonton, serta yang bukan ibadah Natal dan Tahun Baru namun dapat menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes ketat serta dihadiri maksimal 50 orang.

Kemudian, lanjut Fairid, akan ada peniadaan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di bundaran besar dan taman-taman kota dari Tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Serta bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, agaroptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan memenuhi syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum, yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

“Sedangkan pelaksanaan ibadah dan peringatan hari Natal, berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan pelaksanaan pembagian raport semester satu dan libur sekolah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” jelasnya.

Masih dalam edaran yang sama, turut disebutkan jika pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing dengan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemko juga menegaskan pihaknya melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta melarang acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Termasuk meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Fairid menambahkan, khusus untuk pengaturan tempat wisata pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata guna mengantisipasi banyaknya pengunjung.

Tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kecamatan/kelurahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus memiliki prokes 5 M yang baik. Jumlah wisatawan pun dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.

Selain itu kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19 akan dibatasi.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan Tanggal 2 Januari 2022 dan akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi, perkembangan kebijakan pemerintah. (MC Isen Mulang)

Berita Terkait

  • Wujudkan Herd Immunity di Palangka Raya lewat Vaksin
  • Wawali Edukasi Orang Tua Cegah Anak Terpapar Covid-19
  • Wawali Buka GP3M Program Berkelanjutan Tahun 2020
  • Waspada Fintech Ilegal
Tags: Pemko Palangka Raya
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Posisi Direktur PDAM Kapuas yang Baru Sudah Ditetapkan

Berita Berikutnya

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Palangka Raya Dimulai

Berita Berikutnya
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Palangka Raya Dimulai

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Palangka Raya Dimulai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • SAVE 20220802 214342

    Lakukan Penambangan Emas Tanpa Ijin, Pria Asal Timpah Diamankan

    1768 Bagikan
    Bagi 707 Tweet 442
  • Satu Rumah di Kelurahan Tewah Dilalap Api

    268 Bagikan
    Bagi 107 Tweet 67
  • 25 Pengprov Dukung Arsjad Rasjid Sebagai Caketum PB PERPANI

    135 Bagikan
    Bagi 54 Tweet 34
  • Seorang Vikaris Tewas di Perlintasan Hauling Batu Bara

    70 Bagikan
    Bagi 28 Tweet 18
  • Cara Praktis Hilangkan Bruntusan di Wajah

    51 Bagikan
    Bagi 20 Tweet 13

BALANGANEWS.com

Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan Ramah Anak
Disclaimer
Privacy Policy

logo amsi putih
LOGO VERIFIKASI

Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
+62 812-5156-827
redaksibalanganews@gmail.com

© 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi

© 2021 Balanganews.com.

Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru    OK No thanks