131 WBP Lapas Palangka Raya Terima Remisi Natal 2021

IMG 20211225 WA0007
Kalapas Palangka Raya Chandran Lestyono bersama staf berfoto bersama usai memberikan remisi kepada salah satu WBP

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan Remisi Khusus pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021) bertempat di Gereja Oikumene Santo Paulus Lapas Palangka Raya.

Adapun remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan ini, penyerahan Remisi disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik , Tigor Immanuel Hutabalian, dan Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh dengan dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Iman Siswoyo.

Dari jumlah tersebut, 131 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian hukuman. Sementara itu, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas usai hukumannya dikurangi remisi Natal.

Dalam sambutannya, Chandran Lestyono, membacakan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly.

Beliau menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak yang mendapatkan remisi serta berpesan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat melanggar hukum.

“Selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi. Bagi Narapidana yang bebas, berjanji kepada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum. Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar dapat kesempatan berikutnya,” pesannya.

“Saya juga mengingatkan agar para Warga Binaan bersiap karena tanggal 27 Desember kita akan adakan vaksinasi dosis 1 dan 2 bagi yang belum. Mari kita dukung bersama gerakan vaksin agar segera bebas dari pandemi Covid-19,” tambah Chandran.

Narapidana yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 sebanyak 131 orang dengan rincian 74 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Umum dan 57 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Khusus (PP NO. 99 Tahun 2012).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, berharap melalui pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana tetapi diharapkan juga menjadi motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

“Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para Warga Binaan dapat termotivasi menjadi lebih baik setiap harinya dan konsisten disiplin dalam mengikuti pembinaan yang ada di Lapas Palangka Raya. Tetap semangat dan jalani hari dengan keyakinan mampu menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya,” tutup Tigor. (yud)