BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sedikitnya 398.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Palangka Raya sepanjang tahun 2021. Penindakan terbanyak berada di Kabupaten Gunung Mas dan Barito Timur.
Hal ini diungkapkan Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Qurnia Ahmad Bukhari, Jumat (14/1/2022) siang.
“Pelaku distributor rokok ilegal menyasar di wilayah pedesaan, perkebunan dan pertambangan. Modus mereka menitipkan rokok di warung-warung tanpa meninggalkan identitas,” katanya.
Selain rokok ilegal, sebutnya, penindakan juga dilakukan terhadap 2.350 keping pita cukai bekas, 356 botol liquid ilegal, 143 botol minuman keras (miras) tradisional dan 695 botol miras ilegal golongan B dan C.
“Kita juga ikut menggagalkan peredaran 5,5 gram tembakau sintetis gorilla dan 242 gram ganja hasil kerjasama dengan BNNP Kalteng,” sebutnya.
Sepanjang 2021 pula, Bea Cukai Palangka Raya menindak dua kali pelanggaran administratif manifest yang dilakukan pihak kapal ekspor batubara.
Pelanggaran dilakukan setelah pihak kapal tidak mengirimkan administrasi dan terlebih dahulu mengangkat jangkar.
“Pelanggaran ini cukup berat karena setiap kapal ekspor diwajibkan menyerahkan administrasi terlebih dulu kepada Bea Cukai untuk pemeriksaan. Kapal diperbolehkan angkat jangkar jika administrasi yang dikirimkan telah diperiksa,” jelasnya. (yud)