Kades Kinipan Sengaja Dibidik Untuk Dihabisi

271790051 326673152664701 3236249814943981481 n
Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum dari Willem Hengki, Parlin B Hutabarat mengungkapkan bahwa Terdakwa, Willem Hengki sengaja “dibidik” untuk dihabisi secara karier dan harkat serta martabatnya. Karena terdakwa yang lantang memperjuangkan hak adat laman kinipan.

Bahkan Terdakwa pernah diancam oleh Pejabat Tinggi di Kabupaten Lamandau dengan verbal-nya “hati-hati kamu, saya ini masih menjabat empat tahun lagi, kalau kamu tidak bisa saya masukan penjara, jangan sebut saya pejabat”

“Padahal yang dilakukan Terdakwa adalah niat baik untuk menyelesaikan tunggakan kewajiban Pemerintah Desa Kinipan yang terikat dengan Pihak ketiga yang terjadi dimasa pemerintahan desa sebelumnya, dimasa sebelum Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa,” kata Parlin, Senin (7/2/2022) saat menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Lanjutnya, yang kembali dalam eksepsi ini, sangat jelas terlihat ada yang tidak benar dan tidak beres, yang dapat diketahui melalui Pasal yang didakwakan secara tidak cermat dan tidak jelas. Dimana dalam ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 2 itu ada 2 (dua) ayat, yang masing-masing ayat memiliki ancaman hukuman yang berbeda dimana pada tanggal 18 Januari 2022 JPU hanya mencantumkan Pasal 2 (tanpa memilih ayat 1 atau ayat 2) dimana hal ini merupakan Dakwaan tidak cermat dan tidak jelas sehingga Surat Dakwaan batal demi hukum (null and void) atau tidak dapat diterima.

Serta juga Pasal 18 juga memiliki 4 (empat) ayat, yang masing-masing memiliki makna yang berbeda. Yang mana Surat Dakwaan a quo hanya memuat ketentuan Pasal 18 (tanpa memilih apakah ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 3 atau ayat 4) hal ini adalah Dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas sehingga Surat Dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima (null and void).

“Apakah ada niat dalam perkara ini untuk menciptakan proses peradilan sesat. Hanya melalui Pengadilan inilah menjadi benteng terakhir bagi kami dan Terdakwa agar terhindar dari perbuatan zholim. Sebagaimana Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan bahwa Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak,” tutupnya. (asp)