Pemberlakuan PPKM, Pencegahan Penyebaran Covid-19 Terus Dilakukan

17022022063401 0
Penyaluran Cairan Disinfektan untuk Masyarakat yang Diserahkan oleh Tim Satgas Covid-19

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Berdasarkan Surat Edaran Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 bahwa terdapat tiga Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3 yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya.

Sedangkan untuk PPKM Tingkat 2 yaitu Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur, dan PPKM Tingkat 1 berada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Pulang Pisau.

Ketua Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah, Falery Tuwan mengatakan bahwa sampai saat ini Tim Satgas Kabupaten dan Kota terus melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19 mulai dari sosialisasi, edukasi, deteksi dini 3T yakni testing, tracing dan treatment.

Selain itu, Tim Satgas juga bersama pihak-pihak terkait menggencarkan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dalam menghadapi paparan virus Covid-19.

“Saya berharap setiap orang punya tanggungan sosial, salah satunya dengan mau divaksinasi sampai dosis ketiga/booster. Vaksinasi ini untuk kepentingan kita bersama agar pandemi ini cepat bisa dikendalikan sampai tuntas,” ucapnya.

Dia juga meminta agar masyarakat tidak lengah menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan menggunakan sabun yang mengalir dan selalu menggunakan masker. (asp)