BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Terjadinya pergeseran jabatan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dianggap wajar dan patut di berlakukan, hal tersebut disampaikan oleh Duwel Rawing yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi III.
Mantan Bupati Kabupaten Katingan ini mengungkapkan pergeseran tersebut tentu telah mengacu pada Tata Tertib (Tatib) dan kode etik DPRD Kalteng yang mengatur tentang jangka waktu pergeseran AKD.
“Saya rasa pergeseran unsur pimpinan komisi di DPRD Kalteng merupakan hal yang wajar dan pergeseran tersebut sudah diatur melalui Tatib,” katanya kepada awak media, Rabu (2/3/2022).
Dirinya juga menjelaskan setiap 2,5 tahun dari masa jabatan 5 tahun akan diadakan rolling AKD, baik itu komisi-komisi dan badan-badan, seperti halnya Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturam Daerah (Bapemperda).
Lebih lanjut, sambungnya pergeseran AKD ini merupakan bentuk dari upaya menyegaran di struktural Komisi maupun badan yang ada di DPRD Kalteng.
“Pergeseran AKD yang dilakukan saat ini tidak menjadi masalah, karena yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita bisa bekerja secara optimal. Karena pada dasarnya rolling AKD merupakan penyegaran bagi anggota dewan setelah bekerja selama 2,5 tahun,” tungkasnya. (asp)