BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya dipastikan masih bertahan di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menyusul kembali keluarnya Inmendagri Nomor 17 tahun 2022.
Selain Kota Palangka Raya, PPKM Level 3 juga diberlakukan kepada Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau, Murung Raya dan Barito Timur. Inmendagri PPKM Level 3 berlaku sejak 15-28 Maret.
Wakil Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Januar Harpriansyah, mengatakan banyak faktor yang menyebabkan Kota Palangka Raya masih bertahan di PPKM level 3.
Salah satunya adalah fluktuatif angka penyebaran Covid-19 dan adanya data New All Record (Nar) dari pemerintah yang belum 100 persen dilakukan tracing oleh tenaga kesehatan.
“Kita belum tahu mengalami tracing belum sampai 100 persen mungkin karena adanya kesibukan atau kekurangan tenaga,” katanya, Selasa (15/3/2022).
Januar menegaskan, pihaknya dari Satgas Covid-19 Palangka Raya akan tetap berupaya maksimal dalam menurunkan level PPKM ini dari level 3 ke level 2.
“Kami dari satgas akan tetap melaksanakan razia dan penegakan prokes. Mengajak masyarakat untuk melengkapi vaksinasi dan booster untuk menekan level 3 menjadi level 2,” tuturnya. (yud)